>> CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang
berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk
menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko.
Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
profitabilitas.
>> Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya (2000:122)
adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (
kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai
dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari
sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman ,
dan lain – lain.
>> CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi
penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di
sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
>> Contohnya :
bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan
sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda
belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang
yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di
perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk
pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh
BI. dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank
tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.
>> sumber :
1.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-capital-adequacy-ratio-car/
Kamis, 03 Mei 2012
4.2 Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)
>> Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan
dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan
lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan
requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat
likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan
seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total
dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
>> Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena
itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin
besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit
atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin
besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan
antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah
dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang
dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan
sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah
pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian
praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank
adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau
menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan
pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta
menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
>>Penyebab LDR Rendah :
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah
mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk
ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit
yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya
jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang
dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum
berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
>> Fungsi LDR :
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai
indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi
perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan
antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR
minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum)
sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank
yang akan merger.
>> Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada
seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada
pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
>> sumber :
1. http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/
2. http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html
4.1 PENGERTIAN LEGAL RESERVE REQUIREMENT
Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)
>> Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada bank Indonesia.
>> KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter :
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat
suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan
menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral
(seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan,
menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk
membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan
proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan
dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku
bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter :
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada
masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
>> a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy :
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
>> b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy :
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar.
Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter :
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan
moneter, yaitu antara lain :
>> a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) :
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan
menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat
berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah
SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
>> b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) :
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan
memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.
Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga
bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat
uang yang beredar berkurang.
>> c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) :
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan
memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada
pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio
cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
>> d. Himbauan Moral (Moral Persuasion) :
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya
seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam
mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau
agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah
uang beredar pada perekonomian.
>>jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang.
>>besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.
sumber : http://im-niko.blogspot.com/
Sabtu, 28 April 2012
Tugas 3.5. Travellers Cheque
• Pengertian Travellers cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
• Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
Sumber
: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/inkaso/
: http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
Cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada caraTravellers chaque tersebut.
• Keuntungan Travellers cheque :
a. Memberikan kemudahan berbelanja
b. Mengurngi resiko kehilangan uang
c. Memberikan rasa percaya diri
Sumber
: http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/inkaso/
: http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
Tugas 3.4. Letter Of Credit (L/C) / Ekspor Impor
• Pengertian Letter of Credit
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
• Jenis Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
a. Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
• Manfaat Letter of Credit
a. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Tugas 3.3. Safe Deposit Box
• Pengertian Safe Deposit Box
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
Safe Deposit Box atau kotak simpan aman fasilitas pengaman barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya; kotak tersebut hanya dapat dibuka oleh bank dan nasabah secara bersama-sama.
• Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
• Kegunaan Safe Deposit Box
a. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
b. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Tugas 3.2. Transfer
• Pengertian Transfer
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.
• Keuntungan Transfer
a. Kelancaran transaksi perdagangan
b. Kemudahan transaksi pembayaran
c. Keamanan nasabah lebih terjamin
• Mekanisme Transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarik (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c. Bank Tertarik (Drawee Bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
d. Penerima Dana (Beneficiary)
Adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
• Biaya Atau Fee Transaksi Transfer
a. Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
b. Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Langganan:
Postingan (Atom)