>> Net Interest Margin (NIM) "marjin bunga bersih" adalah ukuran
perbedaan antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga
keuangan lain dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman
mereka (misalnya, deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga
produktif ) aset. Hal ini mirip dengan margin kotor perusahaan
non-finansial. Hal ini biasanya dinyatakan sebagai persentase dari apa
lembaga keuangan memperoleh pinjaman dalam periode waktu dan aset
lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana pinjaman dibagi dengan
jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang diperoleh dalam
jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva). margin bunga
bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun
penyebaran bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman
dan suku bunga pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva
produktif dan dana yang dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan
berbeda dalam volume. Margin bunga bersih sehingga dapat lebih tinggi
(atau kadang-kadang lebih rendah) daripada penyebaran bunga bersih.
>> Perhitungan :
NIM dihitung sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai
contoh, rata-rata pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam
setahun sementara itu memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan
bunga yang dibayar sebesar $ 3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00
– $ 3,00) / $ 100,00 = 3%. Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga
yang diperoleh dikurangi bunga yang dibayarkan kepada pelanggan.
>> Sumber :
http://im-niko.blogspot.com/
Kamis, 03 Mei 2012
4.5 Pengertian Non Performing Loan (NPL)
>> Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan
salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu
fungsi bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara
pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
>> Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI)
menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus
perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
>> Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50 dengan total
kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5% (50 /
1000 = 0.05).
>> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan :
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang mempengaruhi atau
dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya dalah
sebagai berikut :
>> a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok dan bunga
pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari
debitur itu sendiri.
>> b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL suatu
perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan
menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan
produksinya akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang
dianggarkan untuk pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi
yang tinggi, sehingga perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan
dalam membayar utang-utangnya kepada bank. Demikian juga halnya dengan
PBI, peraturan-peraturan Bank Indonesia mempunyai pengaruh lansung
maupun tidak lansung terhadap NPL suatu bank. Misalnya BI menaikan BI
Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut naik, dengan
sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga pinjaman
akan berkurang.
>> c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kemampuan
debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi makro
yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai
berikut:
>> Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus menerus.
Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi
utang-utangnya berkurang.
>> Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank karena
aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga
internasional.
>> sumber : http://im-niko.blogspot.com/
4.4 Pengertian Perhitungan Legal Lending Limit (LLL)
>> Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah faktor Permodalan
(Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas
(Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis
CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
>>Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini
menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR
(Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara
Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
>>Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut
dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan
maksud untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
>> Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
a. Kredit yang diberikan
b. Surat berharga
c. Penempatan dana pada bank lain
d. Penyertaan
>> Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan
membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan
aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi
aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat
kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
>> Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas
manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250
pertanyaan yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas
ini juga akan melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para
karyawannya dalam menangani bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
>> Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank
dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi
usaha dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian
ini meliputi ROA atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan
antara biaya operasional dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
>> Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas bank.
Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu
membayar semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain
itu juga bank harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak
dibiayai.
>> Penilaian dalam aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiabn bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
b. Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti KLBI,
Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
>> Seraca umum penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum
sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai kredit
kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan
sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga dipengaruhi
hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
>> 1. Ketentauan pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK)
dan pelaksanaan Kredit Eksport
>> 2. Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
>> 3. Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
>> Sumber :
sumber : http://im-niko.blogspot.com/
4.3 Pengertian Capital Adequacy Ratio (CAR)
>> CAR(Capital Adequacy Ratio) adalah rasio kecukupan modal yang
berfungsi menampung risiko kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank.
Semakin tinggi CAR maka semakin baik kemampuan bank tersebut untuk
menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva produktif yang berisiko.
Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu membiayai kegiatan
operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
profitabilitas.
>> Capital Adequacy Ratio menurut Lukman Dendawijaya (2000:122)
adalah ” Rasio yang
memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva bank yang mengandung risiko (
kredit,
penyertaan , surat berharga, tagihan pada bank lain ) ikut di biayai
dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh dana – dana dari
sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat , pinjaman ,
dan lain – lain.
>> CAR merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi
penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di
sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
CAR= ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menirit risiko
>> Contohnya :
bila anda mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan
sendiri berapa yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda
belanjakan (untuk ongkos, membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang
yang tetap menjadi uang tersebut dapat dianalogikan sebagai CAR di
perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk dipotong untuk
pemberian kredit, kpr, dll. dan CAR tersebut besarnya ditentukan oleh
BI. dan bila suatu bank itu CARnya 0% apalagi sudah minus, berarti bank
tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital lagi.
>> sumber :
1.
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-capital-adequacy-ratio-car/
4.2 Pengertian Loan To Deposit Ratio (LDR)
>> Loan To Deposit Ratio (LDR) adalah rasio antara besarnya
seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan
dana dari berbagai sumber.
pengertian lainnya LDR adalah rasio keuangan perusahaan perbankan yang
berhubungan dengan aspek likuiditas. LDR adalah suatu pengukuran
tradisional yang menunjukkan deposito berjangka, giro, tabungan, dan
lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman (loan
requests) nasabahnya. Rasio ini digunakan untuk mengukur tingkat
likuiditas. Rasio yang tinggi menunjukkan bahwasuatu bank meminjamkan
seluruh dananya (loan-up) atau realtif tidak likuid (illiquid).
Sebaliknya rasio yang rendah menunjukkan bank yang likuid dengan
kelebihan kapasitas dana yang siap untuk dipinjamkan
(Latumaerissa,1999:23). LDR disebut juga rasio kredit terhadap total
dana pihak ketiga yang digunakan untuk mengukur dana pihak ketiga yang
disalurkan dalam bentuk kredit.
>> Penyaluran kredit merupakan kegiatan utama bank, oleh karena
itu sumber pendapatan utama bank berasal dari kegiatan ini. Semakin
besarnya penyaluran dana dalam bentuk kredit dibandingkan dengan deposit
atau simpanan masyarakat pada suatu bank membawa konsekuensi semakin
besarnya risiko yang harus ditanggung oleh bank yang bersangkutan.
Menurut Mulyono (1995:101), rasio LDR merupakan rasio perbandingan
antara jumlah dana yang disalurkan ke masyarakat (kredit) dengan jumlah
dana masyarakat dan modal sendiri yang digunakan.
Rasio ini menggambarkan kemampuan bank membayar kembali penarikan yang
dilakukan nasabah deposan dengan mengandalkan kredit yang diberikan
sebagai sumber likuiditasnya. Semakin tinggi rasio ini semakin rendah
pula kemampuan likuiditas bank (Dendawijaya, 2000:118). Sebagian
praktisi perbankan menyepakati bahwa batas aman dari LDR suatu bank
adalah sekitar 85%. Namun batas toleransi berkisar antara 85%-100% atau
menurut Kasmir (2003:272), batas aman untuk LDR menurut peraturan
pemerintah adalah maksimum 110 %.
Tujuan penting dari perhitungan LDR adalah untuk mengetahui serta
menilai sampai berapa jauh bank memiliki kondisi sehat dalam menjalankan
operasiatau kegiatan usahanya. Dengan kata lain LDR digunakan sebagai
suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu bank.
>>Penyebab LDR Rendah :
Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa perbankan nasional pernah
mengalami kemerosotan jumlah kredit karena diserahkan ke BPPN untuk
ditukar dengan obligasi rekapitalisasi. Begitu besarnya nilai kredit
yang keluar dari sistem perbankan di satu sisi dan semakin meningkatnya
jumlah DPK yang masuk ke perbankan, maka upaya ekspansi kredit yang
dilakukan perbankan selama sepuluh tahun terakhir sepertinya belum
berhasil mengangkat angka LDR secara signifikan.
>> Fungsi LDR :
Telah dijelaskan sebelumnya bahwa LDR pada saat ini berfungsi sebagai
indikator intermediasi perbankan. Begitu pentingnya arti LDR bagi
perbankan maka angka LDR pada saat ini telah dijadikan persyaratan
antara lain :
1). Sebagai salah satu indikator penilaian tingkat kesehatan bank.
2). Sebagai salah satu indikator kriteria penilaian Bank Jangkar (LDR
minimum 50%),
3). Sebagai faktor penentu besar-kecilnya GWM (Giro Wajib Minimum)
sebuah bank.
4). Sebagai salah satu persyaratan pemberian keringanan pajak bagi bank
yang akan merger.
>> Begitu pentingnya arti angka LDR, maka pemberlakuannya pada
seluruh bank sedapat mungkin diseragamkan. Maksudnya, jangan sampai ada
pengecualian perhitungan LDR di antara perbankan.
>> sumber :
1. http://putracenter.net/2009/10/14/definisi-dan-manajemen-kredit/
2. http://azurazhea.blogspot.com/2011/05/loan-to-deposit-ratio-ldr.html
4.1 PENGERTIAN LEGAL RESERVE REQUIREMENT
Pengertian Legal Reserve Requirement (LRR)
>> Legal Reserve Requirement (LRR) adalah ketentuan bagi setiap
bank umum untuk menysihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil
dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank
yang bersangkutan pada bank Indonesia.
>> KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter :
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar dan tingkat
suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan
menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral
(seperti (BI) Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan,
menaikkan persyaratan cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk
membuatnya dingin. Jika pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan
proses – meningkatkan jumlah uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan
dan menurunkan tingkat diskonto. Kebijakan moneter mempengaruhi suku
bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter :
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar pada
masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
>> a. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy :
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
>> b. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy :
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar.
Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter :
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan
moneter, yaitu antara lain :
>> a. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) :
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan
menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities).
Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat
berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah
SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau
singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
>> b. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) :
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan
memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum terkadang
mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.
Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga
bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat
uang yang beredar berkurang.
>> c. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) :
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan
memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada
pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio
cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah
menaikkan rasio.
>> d. Himbauan Moral (Moral Persuasion) :
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang
beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya
seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam
mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau
agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah
uang beredar pada perekonomian.
>>jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor, yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang.
>>besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia.
sumber : http://im-niko.blogspot.com/
Langganan:
Postingan (Atom)